Featured Post

Pembagian Harta Bersama Gono-Gini Setelah Perceraian di Indonesia

Pembagian Harta Bersama, Gono-Gini Setelah Perceraian di Indonesia


Perceraian bukan hanya tentang perpisahan emosional, tetapi juga menyangkut pembagian harta bersama atau yang sering disebut harta bersama, harta gono-gini. Banyak pasangan tidak memahami bagaimana proses hukum pembagiannya, siapa yang berhak, dan di mana gugatan seharusnya diajukan — apakah di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Artikel ini akan menjelaskan aturan hukum, prosedur, dokumen, hingga tips mengamankan hak Anda dalam pembagian harta setelah perceraian.

Apa Itu Harta Gono-Gini?

Harta gono-gini adalah seluruh harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik atas nama suami maupun istri.
Dalam hukum Indonesia, konsep ini diatur dalam:

  • Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Pasal 119 KUH Perdata (untuk non-Muslim)

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85–97 (untuk Muslim)

Harta yang diperoleh sebelum menikah atau melalui warisan tidak termasuk harta gono-gini kecuali jika ada kesepakatan lain.

Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini

1. Berdasarkan Agama dan Jenis Perkawinan

  • Perkawinan Muslim:
    Sengketa harta gono-gini diajukan ke Pengadilan Agama.
    Misalnya, pasangan Muslim di Surabaya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Surabaya.

  • Perkawinan Non-Muslim:
    Sengketa harta bersama diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal salah satu pihak.

2. Prinsip Pembagian Harta Bersama

Umumnya, harta gono-gini dibagi dua secara adil (50:50).
Namun hakim dapat mempertimbangkan kondisi khusus, seperti:

  • Salah satu pihak lebih banyak berkontribusi.

  • Salah satu pihak melakukan kesalahan berat (selingkuh, kekerasan, penelantaran).

  • Adanya kesepakatan pranikah (perjanjian pisah harta).

Prosedur Mengajukan Gugatan Harta Gono-Gini

Langkah-langkah Gugatan di Pengadilan

  1. Menyiapkan Berkas dan Bukti

    • Salinan putusan perceraian

    • Daftar lengkap harta yang disengketakan

    • Bukti kepemilikan (sertifikat tanah, BPKB, rekening, dsb)

  2. Menentukan Pengadilan yang Tepat

    • Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim

    • Pengadilan Negeri untuk non-Muslim

  3. Mengajukan Gugatan

    • Dapat dilakukan sendiri atau melalui jasa pengacara perceraian.

    • Gugatan harus menjelaskan daftar harta dan permintaan pembagiannya.

  • 4. Sidang dan Mediasi

    • Hakim akan memediasi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan damai.

    • Jika gagal, sidang berlanjut ke pembuktian.

  • 5. Putusan Hakim

    • Hakim menentukan porsi pembagian harta secara adil.

    • Putusan bersifat final dan mengikat jika tidak ada banding.

    Biaya dan Lama Proses Gugatan

    Biaya pembagian harta gono-gini bervariasi tergantung kompleksitas dan nilai aset.
    Rata-rata biaya meliputi:

    KomponenKisaran Biaya
    Biaya administrasi pengadilanRp 500.000 – Rp 1.500.000
    Jasa pengacara perceraianRp 5.000.000 – Rp 25.000.000
    Lama proses± 1–3 bulan (tergantung kasus)

    Untuk pasangan dengan aset bernilai besar atau sengketa rumit, menggunakan jasa pengacara profesional sangat disarankan agar tidak kehilangan hak atas harta.

    Tips Mengamankan Hak Anda

    • Simpan bukti pembelian aset selama pernikahan.

    • Hindari menjual atau memindahkan harta sebelum proses selesai.

    • Catat semua aset bersama secara rinci.

    • Konsultasikan ke pengacara perceraian berpengalaman sebelum mengajukan gugatan.

    Pembagian harta gono-gini adalah proses penting yang sering menimbulkan konflik setelah perceraian.
    Mengetahui dasar hukum, prosedur di pengadilan, dan hak masing-masing pihak dapat membantu Anda mengamankan aset dengan benar.
    Baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri memiliki kewenangan berbeda tergantung agama dan jenis perkawinan, jadi pastikan Anda mengajukan gugatan ke tempat yang sesuai.

    Q: Apakah semua harta otomatis dibagi dua?
    A: Tidak selalu. Pembagian tergantung pada siapa yang berkontribusi dan bukti kepemilikan harta selama perkawinan.

    Q: Di mana mengajukan gugatan harta gono-gini?
    A: Untuk Muslim di Pengadilan Agama, untuk non-Muslim di Pengadilan Negeri.

    Q: Apakah harta bawaan sebelum menikah termasuk gono-gini?
    A: Tidak. Harta bawaan tetap milik pribadi masing-masing pihak.


    💡 Ingin hak-hak anda atas harta bersama / harta gono-gini setelah cerai?
    Konsultasikan kasus Anda dengan pengacara ahli secara gratis via WhatsApp!
    👉 Klik di sini untuk konsultasi langsung


    Comments