Cara Mengurus Akta Cerai Setelah Putusan: Langkah & Dokumen yang Diperlukan
Perceraian bukan hanya soal berakhirnya hubungan rumah tangga, tapi juga tentang legalitas administratif yang wajib diselesaikan. Banyak orang berpikir setelah sidang selesai dan putusan cerai dibacakan, semuanya beres. Padahal belum — Anda masih harus mengurus akta cerai sebagai bukti sah perceraian di mata hukum.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara mengurus akta cerai setelah putusan, dokumen yang diperlukan, serta lama waktu dan biaya yang biasanya dibutuhkan.
Apa Itu Akta Cerai?
Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim).
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa perkawinan telah berakhir secara hukum, dan dibutuhkan untuk mengubah status di KTP, KK, BPJS, hingga urusan perbankan atau warisan.
Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama (Untuk Muslim)
Jika Anda bercerai melalui Pengadilan Agama, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Langkah-langkah Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama
-
Ambil Salinan Putusan
Setelah putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Anda bisa mengambil salinan putusan perceraian dari pengadilan. -
Ajukan Permohonan Akta Cerai
Datangi bagian pendaftaran di pengadilan agama yang memutus perkara Anda, isi formulir permohonan akta cerai, dan serahkan dokumen pendukung. -
Verifikasi Data & Tanda Tangan
Petugas akan memeriksa identitas dan mencocokkan dengan putusan. Jika sesuai, Anda akan diminta menandatangani berkas serah terima. -
Pengambilan Akta Cerai
Setelah proses verifikasi selesai, biasanya dalam waktu 7–14 hari kerja, akta cerai bisa diambil langsung oleh pihak yang bersangkutan.
Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri (Untuk Non-Muslim)
Bagi pemeluk agama non-Islam, prosesnya sedikit berbeda karena perceraian diputus oleh Pengadilan Negeri.
Langkah-langkah Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri
-
Ambil Salinan Putusan Cerai dari Pengadilan Negeri
Pastikan putusan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. -
Datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Di sinilah Anda akan mencatatkan perceraian untuk mendapatkan akta cerai resmi. -
Serahkan Dokumen Persyaratan
Biasanya terdiri dari:-
Salinan putusan pengadilan
-
Fotokopi KTP dan KK
-
Akta perkawinan asli
-
Surat keterangan dari pengadilan
-
-
Proses Penerbitan Akta Cerai
Setelah semua berkas lengkap, Disdukcapil akan menerbitkan akta cerai dalam waktu 5 –10 hari kerja.
Dokumen yang Diperlukan
Baik di pengadilan agama maupun negeri, umumnya dokumen yang dibutuhkan sama, yaitu:
-
KTP dan KK asli dan fotokopi
-
Foto copy Akta nikah (buku nikah atau akta perkawinan)
-
Salinan putusan pengadilan
-
Pas foto terbaru
-
Surat permohonan pengambilan akta cerai
Estimasi Waktu dan Biaya
-
Waktu Proses: 1–3 minggu (tergantung lokasi dan beban kerja pengadilan/disdukcapil)
-
Biaya:
-
Di Pengadilan Agama: biasanya gratis
-
Di Pengadilan Negeri / Disdukcapil: mungkin dikenakan biaya administrasi ringan (sekitar Rp50.000–Rp150.000)
Tanpa akta cerai, status hukum Anda belum dianggap benar-benar bercerai di mata negara.
Jadi, pastikan Anda menyelesaikan proses ini sampai tuntas agar hak dan kewajiban Anda terlindungi sepenuhnya.
Pertanyaan: Di mana mengambil akta cerai setelah putusan?
Jawaban: Di Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Disdukcapil melalui Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim).
Pertanyaan: Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk ambil akta cerai?
Jawaban: KTP, KK, buku nikah atau akta perkawinan, dan salinan putusan cerai.
Pertanyaan: Berapa lama akta cerai keluar?
Jawaban: Umumnya 1–3 minggu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pertanyaan: Apakah bisa mengurus akta cerai tanpa pengacara?
Jawaban: Bisa, tapi jika Anda ingin cepat dan tanpa kesalahan administratif, disarankan menggunakan jasa pengacara.
“Dapatkan solusi hukum cepat dan rahasia dari pengacara ahli.”

Comments
Post a Comment